Najis dan Cara Mensucikannya

Sebelum menghilangkan najis atau mensucikannya, apa sih najis itu? Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72). Mari kita simak beberapa hal yang menurut syariat dikatakan najis :
1. Darah
2. Nanah
3. Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
4. Anjing dan Babi
5. Segala sesuatu yang keluar dari kubul da dubur
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup
Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Macam-macam najis terbagi menjadi 3 bagian. Apa saja itu?  Berikut ini kita bahas bersama contohnya.

Pengertian Najis Mukhaffafah
pengertian najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah (najis ringan) adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah
Barang siapa yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis

Pengertian Najis Mutawasitah
Najis mutawassitah (najis sedang) adalah najis yang berasan dari segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang,contohnya air madzi (mani yang cair), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang. Najis mutawasitah dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1. Najis 'ainiyah : Najis yang berwujud (nampak dan dapat dilihat)
2. Najis hukmiyah : Najis yang tidak kelihatan bendanya, contohnya seperti bekas kencing, atau arak yang sudah mengering dan sebagainya.
Cara Mensucikan Najis Mutawasitah
Barang siapa terkena najis mutawasitah, dapat mensucikannya dengan cara dibasuh 1 kali hingga hilang sifat-sifat najisnya yakni bau, rasa dan warnanya. Akan lebih baik lagi jika dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis hukmiyah, cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

Pengertian Najis Mughallazah
Najis mughallazah adalah najis yang berat contohnya seperti najis anjing, babi dan keturunannya.
Cara Mensucikan Najis Mughallazah
Barang siapa terkena najis mughallazah, contohnya dijilat anjing atau babi, harus dibasuh 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.

Pengertian Najis Ma'fu (Najis yang dimaafkan)
Najis yang dimaafkan artinya tak perlu dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku kemudian ia mati di dalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair, maka hukumnya najis. Karena tidak dapat dibedakan nama yang kena najis dan mana yang tidak kena najis.
Mari kita lihat vidio cara mensucikan najis di bawah ini !


0 komentar:

Posting Komentar

PENGERTIAN, MACAM, DAN CARA THAHARAH 1. PENGERTIAN THAHARAH        Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau isti...